DJKI Kemenkumham RI • Perlindungan Hukum 10 Tahun

Jasa Pendaftaran Merek & HAKI Resmi DJKI

Lindungi nama brand, logo, paten, dan hak cipta karya intelektual Anda dari pembajakan kompetitor. Layanan penelusuran merek gratis, pendaftaran e-Merek DJKI, dan pendampingan hingga sertifikat resmi terbit.

Hak Eksklusif 10 Tahun
Sertifikat Resmi DJKI
Prinsip First to File

Katalog Biaya Satuan & Paket Pendaftaran HAKI

Semua paket pendaftaran merek sudah mencakup biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi DJKI tanpa biaya tersembunyi.

KHUSUS USAHA MIKRO & KECIL

Merek Dagang / Kategori UMK

Tarif subsidi resmi pemerintah khusus pelaku UMKM binaan dinas.

Rp 1.800.000
Bukti Terima DJKI Terbit 1 Hari
  • Termasuk PNBP Resmi DJKI Rp 500.000
  • Penelusuran & Analisa Kemiripan Merek
  • Klasifikasi Kelas Barang (Nice Classification)
  • Bukti Penerimaan Permohonan Hari Itu
  • Pendampingan Hingga Sertifikat Terbit
Daftar Merek UMK
KARYA KREATIF & SOFTWARE

Pendaftaran Hak Cipta

Untuk modul training, software/aplikasi, desain grafis, buku, musik, dan karya seni.

Rp 1.200.000
Surat Terbit Dalam 1 Hari Kerja
  • Termasuk PNBP Resmi e-Hakcipta DJKI
  • Surat Pencatatan Ciptaan Resmi Kemenkumham
  • QR Code Validasi Otentik DJKI
  • Perlindungan Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun
  • Bukti Otentik Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual
Daftar Hak Cipta

Rincian Harga Satuan Layanan HAKI & Merek

Biaya itemized untuk layanan perpanjangan, pengalihan hak, atau tanggapan sanggahan:

Tarif Resmi & Transparan
Komponen Layanan HAKI Estimasi Waktu Output Dokumen Biaya Satuan Pemesanan
Penelusuran & Analisa Ketersediaan Merek 1 Jam Laporan Analisa Potensi Kesamaan Merek GRATIS Cek Gratis
Perpanjangan Masa Perlindungan Merek (10 Tahun) 3-5 Hari Kerja Sertifikat Perpanjangan Resmi DJKI Rp 6.500.000 Pesan
Perubahan Nama / Alamat Pemilik Merek Terdaftar 3-5 Hari Kerja SK Perubahan Data Merek Resmi DJKI Rp 1.000.000 Pesan
Penyusunan Surat Tanggapan Sanggahan / Keberatan DJKI 3-5 Hari Kerja Draf Hukum Tanggapan & Bukti Submit Resmi Rp 2.500.000 Pesan

Bahaya Menunda Pendaftaran Merek (Prinsip First to File)

Di Indonesia berlaku asas hukum First to File (UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Siapapun yang mendaftarkan merek terlebih dahulu ke DJKI, dialah yang sah menjadi pemilik tunggal hak atas merek tersebut, meskipun Anda telah menggunakan nama brand tersebut lebih lama.

Hak Monopoli Komersial Hanya Anda yang berhak memproduksi dan menjual barang dengan merek tersebut.
Kekuatan Hukum Menuntut Dapat menuntut ganti rugi dan memblokir pihak yang meniru produk Anda di marketplace.
Aset Waralaba (Franchise) Merek yang terdaftar dapat diwaralabakan dan dilisensikan menghasilkan royalti.

Persyaratan Pendaftaran Merek

Data Pemohon
  • Foto e-KTP Pemilik Merek (Perorangan)
  • Akta & SK Kemenkumham (Jika Badan Usaha)
  • NPWP Pemohon / Perusahaan
  • Surat Keterangan UMK (Khusus Jalur UMK)
Aset Merek
  • File Logo / Nama Merek (JPG / PNG jelas)
  • Daftar jenis barang atau jasa yang diproduksi
  • Tanda tangan pemohon pada surat pernyataan

FAQ Pendaftaran Merek HAKI

Perlindungan hukum hak prioritas berlaku sejak Anda menerima Bukti Tanda Terima Permohonan resmi dari DJKI yang langsung terbit pada hari pendaftaran diajukan.

Sertifikat merek berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang tanpa batas untuk jangka waktu 10 tahun setiap periode.
CEK MEREK GRATIS

Cek Brand Anda Sekarang!

Kirimkan nama merek atau logo Anda. Tim kami akan mengecek ketersediaannya di database resmi DJKI dalam waktu 1 jam.

Cek Ketersediaan Merek Pengecekan tanpa dipungut biaya
Cek Kode KBLI 2025

Cari kode 5-digit bidang usaha dan tingkat risiko OSS RBA perusahaan Anda secara instan.

Buka Pencarian KBLI
PANDUAN KELAS MEREK & KBLI • Sinkronisasi Kelas Merek DJKI & OSS RBA

Sinkronkan Kelas Merek DJKI dengan Bidang KBLI Anda

Pastikan merek dan brand yang Anda daftarkan di DJKI selaras dengan bidang usaha KBLI 2025 pada NIB OSS perusahaan untuk perlindungan hukum menyeluruh.

PSE Komdigi
DPU Legal Terdaftar Resmi Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Kementerian Komunikasi dan Digital RI • Nomor TDPSE: 013733.01/DJAI.PSE/03/2024