Kementerian PUPR & SIMBG • Pengganti IMB Resmi

Jasa Pengurusan PBG & SLF Bangunan Gedung Resmi

Layanan konsultasi teknis arsitektur, analisa struktur, proteksi kebakaran, dan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui portal resmi SIMBG Kementerian PUPR.

Terdaftar SIMBG PUPR
Ruko, Gudang, Pabrik & Hotel
Uji Keandalan Struktur

Katalog Biaya Satuan & Paket Pengurusan PBG & SLF

Layanan menyeluruh mencakup penyusunan gambar as-built drawing, analisa struktur, proteksi kebakaran, pendampingan sidang TPA, hingga SK terbit di portal SIMBG.

RUKO, TOKO & KANTOR

PBG Bangunan Usaha

Untuk ruko, kantor, kafe, klinik, dan tempat usaha komersial.

Mulai Rp 5.000.000
Selesai 14-21 Hari Kerja
  • Registrasi Akun SIMBG Kementerian PUPR
  • Penyusunan Gambar Arsitektur & Denah
  • Perhitungan Struktur & Geoteknik Tanah
  • Pendampingan Sidang Tim Ahli (TPA)
  • SK Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Terbit
Pilih PBG Bangunan Usaha
GEDUNG SUDAH BERDIRI

SLF Bangunan Eksisting

Untuk gedung yang sudah beroperasi namun belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi resmi.

Mulai Rp 10.000.000
Selesai 14-21 Hari Kerja
  • Uji Non-Destructive Test (NDT) Keandalan Gedung
  • Pembuatan Gambar As-Built Drawing
  • Pemeriksaan Instalasi Kelistrikan & Proteksi Api
  • Pengajuan Berkas Uji Laik Fungsi di SIMBG
  • Penerbitan Sertifikat SLF Masa Berlaku 5 Tahun
Pilih Pengurusan SLF

Rincian Biaya Jasa Teknis Satuan

Biaya itemized untuk kebutuhan gambar teknis, analisa struktur, atau kajian MEP terpisah:

Tim Ahli Bersertifikasi SKK
Komponen Jasa Teknis Estimasi Waktu Output Dokumen Biaya Satuan Pemesanan
Pembuatan As-Built Drawing & Gambar Arsitektur 10 hari kerja-min Gambar Kerja CAD Lengkap Bersertifikat Ahli Rp 5.000.000 Pesan
Analisa Perhitungan Struktur & Geoteknik Tanah 7-10 Hari Kerja Laporan Analisa Struktur SAP2000 / ETABS Mulai Rp 5.000.000 Pesan
Kajian Proteksi Kebakaran & MEP (Mekanikal Elektrikal) 5-7 Hari Kerja Laporan Teknis Proteksi Damkar & Rekomendasi Mulai Rp 4.000.000 Pesan
Pendampingan Sidang Tim Profesi Ahli (TPA / TPT) 1-2 Hari Kerja Berita Acara Rekomendasi Teknis Lulus Sidang Mulai Rp 3.000.000 Pesan
Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF 5 Tahunan) 10-14 Hari Kerja Sertifikat SLF Perpanjangan Resmi DPMPTSP Mulai Rp 6.000.000 Pesan

Memahami Hubungan Hukum PBG dan SLF

Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

PBG (Izin Konstruksi) Diterbitkan sebelum pembangunan dimulai sebagai bukti persetujuan standar teknis.
SLF (Izin Pemanfaatan) Diterbitkan setelah konstruksi selesai sebagai bukti bahwa gedung aman untuk digunakan.

Persyaratan Dokumen PBG & SLF

Dokumen Legalitas Tanah
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) / HGB
  • KTP / NPWP Pemilik Tanah & Pemohon
  • Kesesuaian Tata Ruang (KRK / PKKPR)
  • Bukti Pembayaran PBB Tahun Berjalan
Dokumen Teknis Bangunan
  • Gambar Rencana Arsitektur & Situasi
  • Gambar Struktur & Perhitungan Pondasi
  • Gambar Instalasi MEP & Proteksi Api
  • Data Tenaga Ahli Perencana Ber-SKA/SKK

FAQ Pengurusan PBG & SLF

IMB yang telah terbit sebelum berlakunya PP No. 16/2021 tetap berlaku sah sepanjang bangunan tidak mengalami perubahan struktur atau perluasan denah. Namun untuk operasional gedung usaha, tetap diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Bangunan eksisting dapat dilegalkan melalui jalur SLF Bangunan Eksisting. Tim teknis DPU Legal akan melakukan uji keandalan struktur dan menyiapkan gambar as-built drawing untuk diajukan ke SIMBG PUPR.
KONSULTASI TEKNIS GRATIS

Konsultasi Bangunan Anda

Konsultasikan kelayakan dokumen dan gambar kerja bangunan gedung Anda bersama tim ahli sipil DPU Legal.

Chat Tim Teknis Bangunan Layanan perizinan se-Indonesia
Cek Kode KBLI 2025

Cari kode 5-digit bidang usaha dan tingkat risiko OSS RBA perusahaan Anda secara instan.

Buka Pencarian KBLI
KESELARASAN TATA RUANG & KBLI • Wajib untuk Kesesuaian Tata Ruang (KKPR) & SIMBG

Pastikan Fungsi Bangunan Selaras dengan KBLI Kegiatan Usaha

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF untuk fungsi usaha (komersil, ruko, gudang, pabrik) mensyaratkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berbasis kode KBLI 2025.

PSE Komdigi
DPU Legal Terdaftar Resmi Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Kementerian Komunikasi dan Digital RI • Nomor TDPSE: 013733.01/DJAI.PSE/03/2024